POTENSI KORUPSI DANA BANSOS DI MASA PANDEMI COVID-19

Isu potensi korupsi dana bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19 yang diberitakan media online menunjukkan ada ketidakpercayaan pemerintah pada para pihak terkait efektivitas penyaluran dan penggunaan dana bansos bagi warga terdampak. Kajian ini mencoba menganalisis bagaimana teks berita mengonstruksi isu potensi korupsi dana bansos yang diwacanakan pemerintah melalui analisis framing berita dari empat portal berita (vivanews.com, okezone.com, detik.com, dan tempo.co) sebagai objek kajian. Kajian ini menggunakan paradigma konstruksi sosial berbasis teori framing Murray Edelman dengan jenis penelitian kualitatif serta metode analisis deskriptif-interpretif. Hasil kajian menunjukkan : framing berita vivanews.com cenderung kritis-oposisional, okezone.com cenderung netral-positif, detik.com cenderung kritis-responsif, dan tempo.co cenderung kritis-advokatif.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan seluruh personil Jaksa turut serta mengawasi anggaran APBN dan APBD agar tidak disalahgunakan selama masa PPKM Darurat di Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu memerintahkan agar seluruh Jaksa menindak dan mempidanakan semua kementerian, lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berupaya mengambil keuntungan dari anggaran APBD maupun APBN selama masa PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. "Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian lembaga Pemerintah Daerah, apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," 

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut mengomentari korupsi bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Dalam cuitannya, Said Didu bahkan menyebut ada pihak yang dengan tega menaikkan APBN dengan rencana tambahan hutang hingga Rp1000 Trilyun. Namun begitu, bantuan sosial itu justru dikorupsi.

Tidak berhenti disitu, Said Didu juga menyinggung perihal adanya dugaan kantong dari bansos tersebut untuk dikorupsi.

"Coba renungkan kelakuan kalian. Kalian naikkan APBN 2020 dengan rencana tambahan utang lebih Rp1.000 trilyun lewat UU No 2/2020 dengan alasan untuk tangani Covid-19, termasuk dana bansos dari utang. Tapi kalian tega korupsi bansos tersebut bahkan kantongnya-pun menurut berita kalian atur. Dana lain gimana?" cuitnya pada Minggu (20/12/2020)

Sederet Korupsi Dana Covid-19 Diproses Oleh Penegak Hukum

  • Bahwa 11 orang yang telah diperiksa itu mulai dari Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan hand sanitizer ataui penyanitasi tangan dan sejumlah pihak lainnya. Perusahaan ini merupakan pihak ketiga yang diminta untuk memproduksi hand sanitizer menggunakan dana APBD Sumbar.Untuk diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi  yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp 49 miliar dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka. JS jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos)  Covid-19. Plt Kadis Perhubungan Samosir, SS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2021. 
  • Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya terus berkembang. Salah satu kontraktor berinisial JH ditetapkan sebagai tersangka. JH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta. Kasus tersebut masih terkait dengan penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 Mamberamo Raya yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.
Dari harapan kita semua ada upaya mengikis Korupsi pengadaan dapat dimulai dimitigasi dengan mengefektifkan peran pengawas internal dan mengaktifkan pengawasan masyarakat yang diawali dengan keterbukaan informasi terkait program-program pemerintah, berikut informasi pengadaan dan realisasinya. Baca Juga : Sejarah-coronavirus-dan-tiga-fakta

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

DALIL WAHDATUL WUJUD DALAM AL QUR'AN DAN HADISTH

ABU THALIB AL-MAKKI PEMANDU AMALAN TAREKAT PARA SUFI

SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

🔂 FOLLOWERS