Postingan

OPINI : KEADILAN RESTORATIF DALAM REGULASI DIGITAL

Gambar
  Ilustrasi  Jamal Wiwoho Rektor Universitas Sebelas Maret | Opini   DI tengah pandemi covid-19, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mengungkapkan ada penurunan kualitas demokrasi di Indonesia yang ditandai peningkatan kasus pemidanaan warganet terkait dengan aktivitas mereka di media sosial.  Safenet menyebutkan, pada 2019 ada 24 kasus pelaporan aktivis, jurnalis, dan akademisi. Pada 2020, jumlahnya meningkat menjadi 59 kasus yang didominiasi pelaporan terhadap warga biasa pengunggah konten-konten soal covid-19, yang dinilai hoaks. Terlepas apakah hoaks itu akibat misinformasi (informasi salah dan tak akurat yang disebarkan, tetapi mereka tidak paham) atau akibat disinformasi (informasi yang sengaja disebarkan di media sosial dan pelaku penyebaran mengerti bahwa informasi itu tidak benar).  Faktanya banyak ditemukan kasus terkait dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang 2020, ialah kasus misinformasi, khususnya informasi tak akurat te

KELANJUTAN POLIMIK TES WAWASAN KEBANGSAAN : PIMPINAN KPK DAN KEPALA BKN MELANGGAR HUKUM, ETIKA DAN MELAWAN PERINTAH PRESIDEN JOKO WIDODO !

Gambar
Pemberantasan korupsi akhirnya menemui ajalnya. Pada hari ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan nasib sejumlah pegawai pasca melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Setelah rapat lintas kementerian dan lembaga itu, diputuskan bahwa 51 pegawai KPK tetap dipaksa untuk keluar dari lembaga antirasuah. Mencermati hasil kesepakatan tersebut, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, sejumlah lembaga negara yang mengikuti proses pembahasan hari ini telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Betapa tidak, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal. Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK
SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

DALIL WAHDATUL WUJUD DALAM AL QUR'AN DAN HADISTH

SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

ABU THALIB AL-MAKKI PEMANDU AMALAN TAREKAT PARA SUFI

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

🔂 FOLLOWERS