GO PUBLIC MASIH RENDAH

Minat Perusahaan Go Public Masih Rendah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Diminta Sesuaikan Pungutan Emiten Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance Jakarta - Minat Perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka atau go publicdinilai masih rendah. Ini terbukti dari target yang selalu meleset dari yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap tahunnya. di Tahun ini saja, target emiten sudah direvisi beberapa kali dari semula 35, diganti menjadi 32, 30 hingga akhirnya 25 emiten. Dari target 25 emiten, hingga saat ini baru 15 yang mencatatkan sahamnya di BEI. Salah satu penyebab dari rendahnya minat perusahaan yang ingin menjadi perusahaan terbuka, adalah karena adanya iuran atau pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karenanya, OJK diminta untuk dapat mempertimbangkan kembali tarif pungutan terhadap emiten, supaya dapat menarik perusahaan untuk IPO.

"Jadi OJK mungkin masih punya wewenang untuk mempertimbangkan biaya pungutan. Bursa mungkin masih bisa mempertimbangkan untuk mengurangi biaya pencatatan, misalnya listing fee," ungkap Direktur Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/12/2016).

Selain itu, biaya-biaya lain seperti biaya akuntan, konsultan hukum, notaris, dan lain-lain juga bisa disesuaikan.

"Apakah bisa lebih turun lagi biaya untuk akuntan, biaya untuk konsultan hukum, biaya untuk notaris dan lain-lain sebagainya. Nah biaya itu buat emiten apa pun juga itu kan menjadi beban yang akhirnya nanti akan mempengaruhi secara keseluruhan kepada performance keuangan emiten," tuturnya.

Informasi saja, OJK mulai memberlakukan pungutan kepada seluruh industri jasa keuangan, termasuk emiten pada tahun 2014 lalu. Pungutan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Februari 2014.  Baca juga Mengadu-nasib

Pasar modal, perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan ditarik pungutan OJK dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut daftar pungutan OJK berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2014:

Jenis dan Besaran Pungutan OJK Dikelompokkan dalam 3 jenis:


  • Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan,
  • Biaya penelaahan rencana aksi korporasi,
  • Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian Sumber : detikfinance
  • Related Posts



    Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
    Link
    SUARA KOTA PONTIANAK

    ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

    DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

    🚀POPULAR POST

    SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

    CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

    TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

    PUSAKA MADINAH

    AL HALLAJ IBLIS ADALAH TEMAN DAN FIRAUN ADALAH GURUNYA

    🔂 FOLLOWERS