PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) COORPORATE PLAND (6)

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) COORPORATE PLAND (7)
Diharapkan Corporate Plan (Rencana Pengembangan Perusahaan) tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan pengendalian rencana kerja operasional dan anggaran tahunan bidang, bagian, cabang dan proyek. Dengan demikian pengembangan dan pengelolaan PDAM dapat dilakukan dengan arah yang tepat, taat asas, berkesinambungan dan terkendali dengan baik. Selain sebagai alat manajemen, Corporate Plan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan para pihak yang sangat berkepentingan (Stakeholders) seperti DPRD, masyarakat, pelanggan, Pemerintah Kota dan personil PDAM sendiri, sehingga mereka dapat mengetahui dan mengapresiasi potensi dan kendala yang dihadapi PDAM, menaruh harapan yang realistik serta memberikan dukungan yang diperlukan karena menyadari bahwa keberadaan, misi dan program pengembangan PDAM pada dasarnya adalah untuk memenuhi kepentingan mereka juga. PDAM sebagai suatu infrastruktur wilayah dan fasilitas publik (umum) yang merupakan suatu sistem dalam perspektif ruang dan waktu serta sangat terkait dengan kondisi fisik alami, demografi dan rencana pengembangan wilayah, maka pada dasarnya pengembangan PDAM perlu mengikuti Rencana Umum dan Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak.
Beberapa aturan yang popular dengan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), diantaranya:
  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
  2. UU No. 11 Tahun 1974, Tentang Pengairan.
  3. UU No. 8 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Konsumen.
  4. UU No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik
  5. PP No. 122 Tahun 2015, Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
  6. Perpres No. 29 Tahun 2009, Tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
  7. Permenkeu No. 120/PMK.5/2008, Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
  8. Permenkes No. 736 / MENKES/PER/ VI/2010, Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
  9. Permendagri No. 2 Tahun 2007, Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
  10. Permendagri No. 7 Tahun 1998, Tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum.
  11. Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, Tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum.
  12. Kepmendagri No. 47 Tahun 1999, Tentang Penilaian Kinerja PDAM.
  13. Perwa : No. 48.2 Tahun 2015 Tentang RI SPAM Kota Pontianak Tahun 2015 - 2035.
Jadi kalau kita sambungankan dari semua peraturan di atas adalah merupakan satu kesatuan peraturan yang mengatur mulai dari sumber air, pengolahan air, pendistribusian air, sampai air mengalir dikonsumen dengan kualitas yang layak sesuai standard kesehatan dengan tarif terjangkau dan system pengelolaannya yang professional.
Tujuan peraturan di atas adalah untuk mengatur pengelolaan air secara efektif, efisien, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan jangka panjang dengan  memperhatikan stakeholders approach. Pengelolaan seperti ini lebih dikenal dengan sebutan Tata Pengelolaan Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Prinsip dari Good Corporate Governance (GCG) ini adalah keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan hal yang ke kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders PDAM. Jadi Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders.

  1. 1. Metodologi Penyusunan
Metodologi dan pendekatan pelaksanaan pekerjaan ini adalah merumuskan dan mengkaji rencana Corporate Plan 2016 – 2020. Adapun tahapan pelaksanaan pekerjaan ini meliputi :
  1. Tahap persiapan, meliputi data-data historis serta perangkat survey dalam rangka memperoleh data-data yang diperlukan sebagai bahan kajian awal penyusunan rencana perusahaan.
  2. Tahap Sensus Calon Pelanggan, yaitu tahapan mengumpulkan data-data calon pelanggan dan pelanggan dengan cara mendatangi seluruh Keluarga yang ada di Kota Pontianak, sehingga secara riil akan diketahui jumlah keluarga yang siap menjadi pelanggan baru dan masukan untuk meningkatkan pelayanan dari pelanggan lama yang akan dijadikan bahan dalam penyusunan Corporate Plan.
  3. Tahap Penyusunan dokumen Corporate Plan yang akan menjadi pedoman dan acuan kerja bagi PDAM selama lima tahun ke depan.
  4. Tahap Diskusi dan Konfirmasi, yaitu tahapan dimana hasil penyusunan Corporate Plan ini benar-benar dapat disepakati dan menjadi pedoman kerja bagi PDAM yang disesuaikan dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh PDAM saat ini.
  1. 2. Tujuan
Rencana strategis bisnis yang dituangkan dalam Corporate Plan berguna sebagai pedoman untuk pencapaian sasaran yang disesuaikan dengan visi dan misi perusahaan. Sasaran yang akan dicapai sebaiknya direncanakan secara strategis dalam kurun waktu jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Diharapkan, dengan adanya Corporate Plan, manajemen perusahaan memiliki acuan dalam pengelolaan aset dan pengembangan perusahaan untuk tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2014 tentang PDAM tujuan pokok perusahaan adalah untuk:
  • Memenuhi kebutuhan pelayanan air minum kepada masyarakat kota pontianak dan daerah lainnya dengan kesepakatan dan atau kerja sama
  • Sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian laba perusahaan.
  • Sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Menyelenggarakan penggunaan air minum secara merata dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Kegiatan operasional dan pengembangan yang diselenggarakan meliputi:
  1. Mengelola dan melakukan produksi air yang memenuhi syarat kualitas air bersih dan/atau minum sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  2. Mengelola dan melakukan pendistribusian guna memenuhi kebutuhan air minum pelanggan khususnya dan masyarakat pada umumnya yang memenuhi persyaratan kesehatan.
  3. Melakukan pengelolaan kegiatan atas pelayanan kepada pelanggan secara adil tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang diberlakukan
  4. Pengelolaan kegiatan dimaksud dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan tidak melupakan fungsi sosialnya.
Corporate Plan ini diproyeksikan untuk periode 2016 sampai dengan 2020 dengan beberapa sasaran yang akan dicapai antara lain penambahan jumlah pelanggan air minum hingga akhir tahun 2020 sebanyak 59.410 sambungan baru, dengan demikian, pada tahun 2020 diharapkan total pelanggan akan mencapai 157.442 Pelanggan Aktif.
Non Revenue Water (NRW) atau tingkat kehilangan air baik secara fisik maupun administratif diupayakan turun secara gradual dari 28.08 % pada tahun 2015 menjadi 20% pada akhir tahun 2020. Tingkat pelayanan air bersih kepada masyarakat juga diupayakan untuk ditingkatkan dari mulai tahun 2015, sebanyak 63,2% (data BPS) menjadi 99,4% (data BPS), pada akhir tahun 2020 atau 661.263 penduduk mendapat akses air bersih dari PDAM dari jumlah penduduk 665.060 jiwa pada periode yang sama.
Bersambung..........

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

PUSAKA MADINAH

AL HALLAJ IBLIS ADALAH TEMAN DAN FIRAUN ADALAH GURUNYA

🔂 FOLLOWERS