PERSURAT JANJIAN KERJA SAMA PENGGADUHAN BABI


PERSURAT JANJIAN KERJA SAMA PENGGADUHAN BABI


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan :  ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PEMILIK 

2. Nama :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan :  ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH 


Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama penggaduhan hewan ternak babi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12 (Dua belas) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1
OBYEK PENGGADUHAN

Ayat 1
Hewan ternak yang menjadi obyek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah babi.

Ayat 2
Babi yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut adalah anak babi yang sekurang-kurangnya berumur 2 bulan atau setelah lepas masa penyusuan.


Pasal 2
STATUS KEPEMILIKAN

Hewan ternak babi yang menjadi obyek penggaduhan tersebut sepenuhnya milik PEMILIK.


Pasal 3
BENTUK KERJA SAMA

Ayat 1
PEMILIK menyerahkan babi sebanyak [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] ekor kepada PENGGADUH.

Ayat 2
PENGGADUH menyediakan sarana dan prasarana dalam pemeliharaan babi.
Sarana dan prasarana yang dimaksud berupa:
a. Kandang dan perlengkapannya.
b. Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.

Ayat 3
PEMILIK telah mengetahui dan melihat sarana dan prasarana yang dimiliki PENGGADUH.


Pasal 4
JANGKA WAKTU PENGGADUHAN

Perjanjian penggaduhan ini dilangsungkan selama [( --------- ) ( ------- waktu dalam huruf ------ )] bulan atau hingga berat babi sekurang-kurangnya telah mencapai [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] kilogram berat hidup dan siap untuk dijual.


Pasal 5
TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PENGGADUH bertanggung jawab untuk memelihara hingga babi siap untuk dijual dengan umur dan berat seperti yang tertulis dalam Pasal 4 perjanjian ini.

Ayat 2
PENGGADUH bertanggung jawab untuk memberi makan babi yang sekurang-kurangnya dilakukan 2 kali dalam sehari atas biaya sendiri.

Ayat 3
PENGGADUH bertanggungjawab menjaga dan merawat kebersihan babi dan kandang secara baik. 

Ayat 4
Pembuangan kotoran babi menjadi tanggung jawab PENGGADUH yang dilakukan dengan cara yang baik dengan tidak mencemari lingkungan sekitar.


Pasal 6
BIMBINGAN, PETUNJUK, DAN SARAN

Ayat 1
PEMILIK atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan babi tersebut.

Ayat 2
PENGGADUH bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.


Pasal 7
HEWAN TERNAK SAKIT

Ayat 1
Jika hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya.

Ayat 2
Biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung PEMILIK.


Pasal 8
KEHILANGAN HEWAN TERNAK

Ayat 1
Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH.



Ayat 2
PENGGADUH berkewajiban mengganti babi yang hilang dengan babi yang seumur dengan berat yang seimbang dengan berat babi yang hilang.

Ayat 3
Babi pengganti sesuai ayat 2 tersebut diteruskan penggaduhannya hingga babi tersebut siap untuk dijual sesuai Pasal 4 dan dengan harga serta pembagian hasil penjualan sesuai Pasal 10 perjanjian ini.


Pasal 9
KEMATIAN HEWAN TERNAK

Kematian babi yang disebabkan sakit atau hal-hal lain akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Ayat 1
PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kematian babi tersebut kepada PEMILIK, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian.

Ayat 2
PENGGADUH dibebaskan dari penggantian setelah menunjukkan dan menyerahkan bangkainya.

Ayat 3
Kedua belah pihak tidak saling memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun jika hewan ternak babi tersebut mati.

Pasal 10
PENJUALAN

Ayat 1
Penjualan babi akan dilakukan setelah babi mencapai umur atau berat seperti yang tertulis dalam Pasal 4 perjanjian ini.

Ayat 2
PEMILIK akan membeli babi-babi tersebut dengan harga pasar yang berlaku.

Ayat 3
PENGGADUH akan mendapatkan [( ------- ) % ( ------ jumlah dalam huruf ------ )] persen dari keseluruhan penjualan.

Pasal 11
HAL-HAL LAIN

Pemanfaatan dan penjualan kotoran babi sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.


Pasal 12
PERSELISIHAN

Kedua belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Baca juga Surat-perjanjian-kerja-sama-penggaduhan


Dibuat di :  ( --- tempat --- )   
Tanggal   :  ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )



         PEMILIK                                         PENGGADUH




[ ------------------------- ]                         [ ------------------------ ]

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

PUSAKA MADINAH

AL HALLAJ IBLIS ADALAH TEMAN DAN FIRAUN ADALAH GURUNYA

🔂 FOLLOWERS