BISNIS KEAGENAN ELPIJI

Untuk memulai bisnis keagenan elpiji, yang harus pertama kali Anda ingat adalah menyiapkan dokumennya. Dokumen-dokumen perizinan yang wajib Anda miliki tersebut ibarat sebuah SIM bagi seorang pengendara mobil atau motor. Jika tidak punya, maka siap-siap kena tilang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Berikut adalah sedikit gambaran tentang dokumen yang harus dimiliki agar bisa lolos menjadi sub agen elpiji (pangkalan) yang resmi. Jumlah dokumen perizinan dan persyaratan bagi masing-masing daerah kabupaten/kota sedikit berbeda-beda. Namun, secara umum dapat dideskripsikan seperti berikut:

Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi, umumnya terdiri dari:

  1. Anda mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen anda.
  2. Anda mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
  4. Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Jika telah lengkap, maka anda bisa mengajukan dokumen tersebut ke dinas perizinan di kota/kabupaten di wilayah anda. Persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing daerah tidak sama persis. Namun, jika anda tidak ingin repot, anda bisa memanfaatkan biro jasa tentu dengan biaya ekstra.

Jadi secara gamblangnya, untuk memulai bisnis ini, yang pertama anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha, mendatangi agen elpiji di daerah anda, memohon kerjasama dengan agen, kemudian agen akan mengecek permohonan anda (termasuk mereview rencana tempat usaha anda), jika lolos, anda akan diterima sebagai sub agen (pangkalan), kemudian usaha anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke dinas setempat. Setelah izin keluar, usaha anda telah dapat dikatakan sebagai Sub Agen Elpiji .

Re: Syarat dan Prosedur Perizinan Memulai Bisnis Elpiji. Baca juga Kebebasan-pers-bukanlah-kebebasan

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

PUSAKA MADINAH

AL HALLAJ IBLIS ADALAH TEMAN DAN FIRAUN ADALAH GURUNYA

🔂 FOLLOWERS