HARI-HARI HUKUM RIMBA

HARI-HARI HUKUM RIMBA
Makin jelas bahwa UU ITE itu mengandung Pasal Karet. Ada semacam fleksibilitas untuk dikenakan pada orang tertentu dan tidak kepada yang lain.

Pasal yang sama bisa keras kepada si A dan ringan pada si B. Negosiasi dilakukan oleh elit untuk kepentingan citra dan elektabilitas.

Dan para penggiat HAM, gara-gara anti kepada salah seorang capres yang dianggap melanggar HAM, maka mereka sebenarnya menerima penindasan HAM oleh petahana.

Kecuali kalau mulai mengenai diri mereka sendiri. Mereka tidak adil sejak dalam pikiran. Mereka tiran yang sebenarnya.

Kasus Ratna juga tragedi kebebasan berbicara. Bagaimana ibu berumur 70 tahun mendekam dalam tahanan karena aparat mengenakan UU No.1 tahun 1946 (tuntutan 10 th).

Ini adalah UU yang dibuat beberapa hari setelah RI merdeka. Para pejuang HAM bungkam karena RS mendukung oposisi.

Sekarang Robert yang muda dan gagah itu bebas karena merupakan bagian dari mereka dan Ratna ibu yang tua 70 tahun itu mendekam dalam penjara karena lawan mereka.

Apakah mungkin Bangsa ini terus diam dengan kezaliman yang menyesakkan dada ini? Aku tidak mau diam. Tidak!

Hukum hari ini adalah hukum rimba... negara hukum hampir sirna dan kita berada di ambang bencana.

Pasal-pasal lentur, lembaga peradilan yang tak dipercaya dan petugas yang berpihak berat sebelah. Apakah kita tidak merasa bahwa kita dalam bahaya?

Sumber : Twitter @Fahrihamzah 8/3/2019 dan Fanspage. Baca juga Jangan-dorong-rakyat

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

PUSAKA MADINAH

AL HALLAJ IBLIS ADALAH TEMAN DAN FIRAUN ADALAH GURUNYA

🔂 FOLLOWERS