PERBEDAAN METODE PERHITUNGAN SUARA EXIT POLL, QUICK COUNT DAN REAL COUNT

Pada ajang pemilihan umum (pemilu) sistem penghitungan hasil pemungutan suara dengan istilah exit poll, quick count dan real count acap kali terdengar. Bahkan, beberapa pihak menjadikan hasil perhitungan dari beberapa metode itu menjadi patokan.

Termasuk saat Pemilu serentak 2019 ini, dimana ada lima surat suara yang harus dicoblos oleh rakyat Indonesia, yakni Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dilansir Liputan6.com, berikut penjelasan perbedaan metode perhitungan suara exit poll, quick count dan real count:

1. Exit Poll

Exit Poll adalah survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan tempat pemilu dengan menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu.

Exit poll dianggap mewakili hasil akhir dari pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS dan memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat.

Exit poll dengan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.

2. Quick Count

Quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Saat Pemilu 2019, KPU telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count.

Khusus untuk publikasi aturan quick count mengacu pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yakni dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup. Artinya, penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB.

3. Real Count

Real count berbeda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara statistik, sedangkan real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS.

Hasil dari real count hasilnya tidak secepat quick count dan exit poll, biasanya memerlukan waktu sampai berhari-hari. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel. Sumber : RIAU1.COM Baca juga : Prabowo-sandi-unggul-sementara

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

PUSAKA MADINAH

DALIL WAHDATUL WUJUD DALAM AL QUR'AN DAN HADISTH

🔂 FOLLOWERS