PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam upaya penanggulangan COVID-19, diperlukan peran besar petugas kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam tatalaksana dan mencegah penularan COVID-19 lebih luas.

Protokol dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial yang menekankan pada kerja sama lintas profesi kesehatan jiwa dalam upaya mencegah dan menanggulangi kondisi tekanan mental bagi petugas kesehatan di fasyankes dalam tugasnya merawat penderita COVID-19. Protokol ini bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas dalam menyelenggarakan penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial selama mada pandemi COVID-19.

Secara khusus protokol ini bertujuan untuk :

  • Mengintegrasikan dan mengoptimalisasikan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikosial pada semua layanan kesehatan.
  • Melaksanakan upaya promotif dan preventif masalah kesehatan jiwa dan psikososial secara holistik,
  • komprehensif dan berkesinambungan. 
  • Meningkatkan koordinasi dan keterpaduan pihak pimpinan dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan baik lintas profesi, program maupun lintas sektor.

Protokol ini sebagai acuan atau pedoman bagi Pimpinan dan Manajemen di Fasiltas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan jiwa dan psikososial di masa pandemi COVID-19.

Beragam beban yang dihadapi oleh petugas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama masa pandemi adalah:

  • Risiko kontaminasi virus; termasuk kewaspadaan terusmenerus terhadap protokol pencegahan infeksi, ketegangan antara pasien dan petugas, serta stigma terhadap petugas yang berkontak dengan pasien positif COVID
  • Perpisahan yang abnormal; termasuk karantina, isolasi mandiri, terputusnya irama harian terkait pekerjaan, penutupan kantor, serta kematian orang dekat yang tidak bisa dilakoni dengan adat atau kebiasaan yang berlaku
  • Ketidakpastian; berkaitan dengan beban dan tekanan kerja yang tinggi diikuti kemampuan kontrol yang rendah, hambatan organisasi terkait sistem kerja (tujuan yang tidak jelas, permintaan yang saling bertolak belakang, politik organisasi, dan lainnya), mekanisme kerja (boleh pulang bila sakit atau bisa bekerja dari rumah bila dimungkinkan) 
  • Penurunan daya tahan tubuh terkait stres yang dialami
  • Kekurangan petugas, kelelahan fisik, kurangnya waktu istirahat dan gangguan emosional
  • Perasaan rentan dan tak berdaya, kehilangan kontrol, kekhawatiran terhadap kesehatan diri sendiri dan orang lain, perubahan rutinitas kerja, kurangnya dukungan logistik untuk melaksanakan tugas
  • Pemindahan tempat bertugas
  • Kekerasan dari pasien maupun keluarga
  • Kerentanan masalah kesehatan jiwa yang sudah ada sebelumnya, termasuk trauma dan gangguan jiwa yang pernah dialami

Identifikasi sumber tekanan pada petugas perlu dilakukan oleh manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan menggunakan berbagai metode, termasuk survei, pertemuan berkala untuk dengar pendapat, serta observasi langsung di lapangan.

Tujuan dari upaya promotif dalam Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar petugas kesehatan di fasyankes :

  1. Merasa aman, tetap terhubung dengan orang lain, tenang, dan memiliki harapan.
  2. Memiliki akses ke dukungan sosial, fisik, dan emosional.
  3. Merasa mampu menolong dirinya sendiri dan orang lain.
  4. Menjamin keamanan dan keselamatan kerja.

Upaya promotif merupakan bagian dari fase persiapan, yakni fase untuk refleksi diri mengenai kebutuhan petugas, serta berbagi mengenai rencana pemenuhan kebutuhan tersebut. Dalam upaya promotif, petugas diharapkan mengetahui perihal yang menjadi sumber tekanan bagi dirinya serta strategi koping pribadi untuk mengelola tekanan yang mungkin dihadapi.

Sebagai bagian dari upaya promotif, manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga perlu memiliki pemahaman mengenai karakteristik petugas yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu memetakan mana petugas yang memiliki kebutuhan khusus terkait kesehatan jiwa, petugas yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaku rawat di rumah,  dan petugas yang merupakan seorangpenyintas trauma. Baca Juga : Muhadjir-jokowi-perpanjang-ppkm-darurat

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

SYAIKH SITI JENAR : AL-FATIHAH SALAH SATU KUNCI NGIBADAH

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

PUSAKA MADINAH

AL HALLAJ IBLIS ADALAH TEMAN DAN FIRAUN ADALAH GURUNYA

🔂 FOLLOWERS